Bijak Menyikapi Isu Penyalahgunaan Pengalihan Kuota Haji Tambahan 2024
oleh Admin AISNU
Oleh: Ulinnuha Lazulfaa Wakhusna Ma’ab
(Koordinator Nasional AIS Nusantara)
Panitia Khusus Hak Angket Haji yang dibentuk DPR (selanjutnya disebut pansus) mempertanyakan alokasi kuota haji tambahan yang dibagi rata 50:50 untuk kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Menurut Wisnu Wijaya, Anggota Komisi VIII DPR RI, salah satu anggota pansus, Kementerian Agama terindikasi melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus. Menurutnya, Kemenag mencederai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait pengalihan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan Keppres BPIH 1445H/2024M.
Terkait kuota haji yang tertuang dalam pasal 64 UU No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8%. Adapun kuota haji Indonesia pada 1445 H/2024 M sebesar 221.000 jemaah. Pembagiannya, 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Sementara itu, kuota haji tambahan sebanyak 20.000, terdiri dari 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus. Sehingga, total jemaah haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah. Angka 10.000 jemaah pada masing-masing haji reguler dan khusus dalam kuota tambahan inilah yang dipersoalkan pansus dan tercium adanya jual beli kuota haji di lingkungan penyelenggara haji 2024.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna ke-21 DPR RI, gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024) memutuskan untuk membentuk dan menyusun anggota panitia khusus hak angket haji. Pembentukan ini dilatarbelakangi temuan dari Tim Pengawasan Haji DPR saat penyelenggaraan haji 2024 lalu. Salah satu pengusul hak angket pengawasan haji, Selly Andriany Gantina, mengungkapkan 3 alasan DPR menggunakan Hak Angket kepada pemerintah.
Pertama, indikasi pelanggaran terhadap UU No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8%. Kedua, di tengah dugaan pelanggaran tersebut, ada indikasi korupsi pengalihan kuota haji dari reguler ke haji khusus yang dilakukan oleh Kemenag. Hal ini sebagaimana dituturkan anggota pansus Haji DPR RI yang lain, Luluk Nur Hamidah. Ketiga, pelayanan jemaah haji Indonesia di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) seperti tenda yang overload, fasilitas kamar mandi tidak layak, katering, termasuk proses perekrutan, pemberangkatan, dan transportasi yang terlambat sebagaimana disampaikan John Kennedy Aziz dalam wawancara eksklusif bersama Kompas TV (16/7) lalu.
Isu yang berkembang antara pansus haji DPR dan kementerian agama selaku penanggung jawab penyelenggaraan haji dan umrah Indonesia, perlu kiranya dibaca lebih objektif agar dapat disikapi dengan bijak dan dewasa. Termasuk dugaan-dugaan yang mencuat juga sepatutnya memang kudu dipertemukan dalam meja diskusi dengan kepala dingin.
Asal Muasal Penambahan Kuota Haji
Pada 30 Juni 2023 ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia sebagaimana disebutkan di atas, kuotanya 221.000 yang diberikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Penetapan kuota ini sudah dirapat-koordinasikan bersama DPR.
Kemudian pada 19 Oktober 2023, Presiden Jokowi bertemu dengan Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman al-Saud di Istana Al-Yamamah, Riyadh. Salah satu hasil pertemuan ini adalah hadiah penambahan kuota haji sebanyak 20.000. Tambahan kuota tersebut mendapat persetujuan dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada 8 Januari 2024, dengan alokasi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 reguler. Hal itu tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.
Selanjutnya, Kemenag melakukan komunikasi dengan DPR RI Komisi VIII terkait dinamika perubahan kuota haji Indonesia. Upaya komunikasi formal, informal dan surat menyurat. Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024) menyampaikan pengalokasian kuota tambahan 20.000 terbagi menjadi 50:50. Sehingga, perinciannya menjadi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah khusus (Kompas).
Pertimbangan Matang Pembagian Kuota Tambahan
Terkait keputusan Menag tentang pembagian 50:50 pada kuota haji tambahan, Kemenag menyebutkan beberapa pertimbangan yang matang dan sudah berkoordinasi dengan DPR. Terkait kuota tambahan, bila melihat pasal 9 UU No. 8 tahun 2019 diatur melalui Peraturan Menteri Agama. Lebih lanjut, menurut Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, penambahan kuota haji sebanyak 20.000 meniscayakan Kemenag untuk melakukan berbagai upaya skematis dan simulasi demi keberlangsungan ibadah haji yang lancar dan khidmat.
Perlu diketahui, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menerbitkan peraturan zonasi pada Desember 2023 lalu, yang membagi kawasan Mina menjadi lima zona. Zona 1 dan 2 berada di dekat Jamarat yang diperuntukkan bagi jemaah haji khusus. Sementara zona 3 dan 4 di wilayah setelah terowongan Mu’aishim, dan zona 5 di Mina Jadid. Pembagian zonasi ini menjadi pertimbangan Kemenag untuk melakukan kajian mendalam terkait biaya, di mana semakin dekat dengan Jamarat maka biayanya akan semakin besar, termasuk kepadatan dan keterbatasan lahan di Mina. Setelah melalui berbagai perhitungan, kuota tambahan haji yang 20 ribu tersebut tidak bisa masuk ke zona 3 dan 4 karena over kapasitas. Sehingga, sebagiannya di tempatkan ke zona 2 yang masih relatif longgar. Oleh karenanya, sebagian dari kuota tambahan merupakan haji khusus.
Jumlah jemaah Haji di masing-masing zonasi di Mina, misalnya, apabila terlalu membludak tentu dapat mengganggu kenyamanan dan memperlambat proses pelayanan bagi jemaah termasuk keselamatan jiwa jemaah. Apalagi dengan berlakunya skema jemaah haji lanjut usia yang menjadi prioritas kuota haji beberapa tahun terakhir. Penempatan kuota tambahan di zona 2 yang lebih nyaman, menjadi pertimbangan bagi Kemenag untuk membagi kuota haji tambahan secara merata.
Menyikapi Isu Penyalahgunaan Kuota Haji
Sebelum pada tren isu penyalahgunaan kuota haji tambahan, perlu kiranya melihat secara keseluruhan prosesi ibadah haji 2024. Hemat saya, sepanjang penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sudah lebih baik dari sebelumnya. Kemenag melakukan berbagai evaluasi dan inovasi sepanjang pelaksanaan ibadah haji. Sebagai contoh, mengutip dari Widi Dwinanda, Anggota Media Center Kementerian Agama, bahwa Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah melakukan peningkatan layanan kesehatan. Peningkatan mutu dan layanan ini diapresiasi Asisten Direktur Jenderal Kesehatan Kemenkes Arab Saudi, dr. Hatim Abdul Azizi Khoger, di Klinik Kesehatan Haji Indonesia pada Rabu, 3 Juli 2024.
Selain itu, jumlah kuota 241.000 merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah pelaksaan haji Indonesia. Kemudian, Haji Ramah Lansia, penambahan layanan fasttrack pada Embarkasi Solo dan Surabaya, pemberian konsumsi tiga kali secara penuh selama jemaah di Makkah, model zonasi wilayah pemondokan, penyediaan bus shalawat (salat liwa waktu) dari hotel ke Masjidilharam, standarisasi hotel berbintang tiga, safari wukuf, dan sebagainya. Ada juga aplikasi Kawal Haji untuk jemaah haji yang digunakan sebagai komunikasi langsung antara jemaah haji dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Sederet peningkatan layanan penyelenggaraan ibadah haji tersebut dapat menjadi indikator keberhasilan Kementerian Agama dari tahun-tahun sebelumnnya dan dalam melaksanakan mandatori undang-undang.
Adapun tentang isu yang berkembang hari ini, selama ada koordinasi, transparansi, dan rembuk dengan kepala dingin antara Kementerian Agama dan pansus dari DPR RI, titik terangnya akan segera ditemukan. Pihak Kemenag dari yang saya baca juga telah mempersiapkan berbagai data untuk melakukan pertemuan berikutnya. Sejatinya, pansus melakukan rapat perdana pada 17 Juli 2024 namun ditunda karena di masa reses.
Dugaan yang disampaikan pansus tentu tidak melanggar demokrasi. Namun, menyikapi isu yang belum jelas kebenarannya adalah dengan menelaah lebih dalam fakta-fakta yang ada. Pencarian data aktual juga membutuhkan waktu yang cukup panjang, sehingga perlu hati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik. Bagi khalayak umum seperti kita, juga tidak selayaknya terbawa arus yang belum gamblang keabsahannya.
Dengan demikian, bagi pembaca seperti saya, bijak menyikapi isu penyalahgunaan kuota haji tambahan adalah dengan memahami betul duduk perkaranya, tidak tergesa-gesa menyampaikan informasi, dan berkomentar yang menimbulkan fitnah. Sebaliknya semangat (nilai) ibadah haji tidak luntur lantaran dugaan adanya tangan kotor di balik pelaksanaan haji 2024 ini. Lebih baik, mendoakan yang terbaik bagi kementerian agama yang mendapat mandat tanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji maupun pansus haji DPR agar segera menemukan titik temu.