Kiyai Fatwa Sound Horeg Haram, Dunia Sound System Salah Tangkap.

oleh Admin AISNU

Kiyai Fatwa Sound Horeg Haram, Dunia Sound System Salah Tangkap.
Penulis
Admin AISNU
Tanggal Publikasi
10 July 2025
Waktu Membaca
2 min

Fatwa haram tentang sound horeg menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Hakikatnya pro-kontra ini berangkat dr tafsir yg masih liar dr makna sound horeg itu.

Sound horeg sebagai istilah untuk pertunjukan yang melibatkan sound ukuran besar melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pemuda dan pemudi, dan kemunkaran lain, baik di lokalisir pada tempat tertentu maupun diarak di pemukiman warga, hukumnya jelas haram.

Sedangkan ketika Sound horeg dimaknai sebagai alat pengeras suara yang digunakan untuk berbagai kegiatan atau acara yang positif, misalnya pernikahan, pengajian, shalawatan, sekira volumenya diatur dengan ukuran wajar yang sesuai dengan aturan dan tidak merugikan atau membahayakan orang lain serta steril dari hal-hal yang diharamkan lainnya, maka sound horeg dengan kategori ini hukumnya boleh.

Meski patut kita akui bahwa realita penggunaan sound horeg di masyarakat lebih banyak merujuk pd pengertian yg pertama, sehingga hukumnya lebih pada hukum haram.

Fatwa dari Kiyai, Gus Muda Harusnya Jadi Penyambung Lidah Kiyai.

Uniknya, ditengah polemik yang terjadi, ada salah satu penceramah muda, menolak mentah-mentah apa yang telah dirumuskan dan di fatwakan Kiyai tersebut, “Fatwaku, Sound system tidak haram, karena tidak di makan.” begitu kurang lebih bunyi yang dilontarkan, sungguh analisis yang dangkal dan tidak berlandaskan pakem fiqih yang telah diajarkan di Pesantren, ini pun agak bertolak belakang dengan semangat ‘mikul duwur mendem jero’ khas Santri.

Meski sudah minta maaf dan memberikan klarifikasi, rasanya agak mengecewakan hal yang telah terjadi tersebut, mengingat fatwa ini muncul juga atas reaksi keresahan masyarakat luas.

Maka danya fenomena ini dapat menjadi pembelajaran bagi para pendakwah yang lain, bahwa semestinya semangat mereka dalam merespon fatwa seorang faqih atau ulama’ semestinya berorientasi agar fatwa semakin lebih diterima secara halus karena da’i sejatinya adalah penyambung lidah dari para ulama’ yang memfatwakan hukum, bukan justru menentang dan menyangkal yang membuat polarisasi di masyarakat menjadi semakin terbuka lebar.

Semoga dengan adanya fatwa ini betul-betul menjadi solusi atas banyaknya keresahan yang terjadi di masyarakat, juga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk mengatur regulasi penggunaan sound horeg agar nantinya kalau pun sound horeg ini tidak bisa ditiadakan secara penuh, minimal dapat ditertibakan atau dilokalisir sehingga keberadaannya tidak mengganggu masyarakat yang secara umum banyak menolaknya.

Oleh: Ulinnuhaa Lazulfaa

🔗 Bagikan Artikel Ini