Mengingat permasalahan haidl selalu bersentuhan dengan rutinitas ibadah setiap hari, maka seorang wanita dituntut untuk mengetahui hukum² permasalahan yang dialaminya, agar ibadah yang ia lakukan sah dan benar menurut syara’. Untuk mengetahui hukum permasalahan tersebut, tidak ada jalan lain kecuali dengan belajar. Sedangkan ketentuan hukum mempelajarinya adalah sebagai berikut :
a. Fardlu ‘ain bagi wanita yang sudah baligh.
Wajib bagi setiap wanita yang sudah baligh untuk belajar dan mengerti permasalahan yang berhubungan dengan haidl, nifas dan istihadloh. Sebab mempelajari hal-hal yang menjadi syarat keabsahan dan batalnya suatu ibadah adalah fardlu ‘ain. Sehingga setiap wanita wajib keluar rumah untuk mempelajari hal tersebut. Dan bagi suami atau mahrom tidak boleh mencegahnya jika mereka tidak mampu mengajarinya. Jika mampu, maka wajib bagi mereka memberi penjelasan tentang permasalahan haidl,nifas dan istihadloh serta hal² yang terkait dg ketiga nya.¹
Lanjut postingan selanjutnya ya
Sumber : Uyunul Masailinnisa’