Lompat ke konten

Bolehkah Dana Haji Untuk Infrastruktur? Part 2

L A N J U T A N>>
Ada lagi Mbak yu Hurriyah El Islami (ahli keuangan syariah level dunia mah, Pejabat di AAOIFI dan Konsultan IMF), ada lagi Kyai Marsudi Suhud (ini kyai NU bro, alim), ada lagi pak Yuslam Fauzi (mantan Dirut BSM). Masih ragu ente semua ma mereka? Kalau masih ragu, kenapa ente pilih waktu di DPR?
Boleh gak dana haji diinvestasikan di infrastruktur?
Ya elah, ini urusan muamalah kang, kaidah ushulnya apapun boleh, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya
Maka,boleh aja buat infrastruktur, buat bangun hotel juga boleh, bangun warung burjo juga boleh. Itu syariahnya. Nah biar sah, tinggal nanti BPKH minta fatwa ke DSN. Tapi sabar dulu, ini BPKH nya biar pulang duku,habis pelantikan.
Apa dasar bolehnya?
Ada 3 komponen utama, yakni pertimbangan syariah, pertimbangan return dan pertimbangan risiko. Tujuannya apa, ya untuk optimalisasi layanan haji lah.
Dari sisi syariah, itu sudah sukses jelaskan di atas.
Lalu dari sisi return dan risiko bagaimana?
Tuh orang-orang pada ribut.
Logika syariahnya, gak boleh uang itu mubaddir, didiemin gak manfaat. Maka bagaimana? INVESTASIKAN.
Apa pertimbangan investasi? “Menghasilkan profit semaksimal mungkin dengan risiko seminimal mungkin”. Nah kalau urusan ini, biar BPKH yang akan menghitung
Diinvestasikan ke apa?
Ke apa saja boleh selama sesuai syariah, return maksimal dan aman. 
Pemerintah kemarin punya ide, uang dana haji diinvestasikan ke infrastruktur. 
Melalui apa? YA SUKUK lah kang.
Boleh gak diinvestasikan di sukuk infrastruktur? Ya jelas boleh, yang penting jangan dipakai buat bangun Lokalisasi aja ya, atau pabrik miras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *